BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sebagai
negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang
menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk
menambah kekayaan dengan membeli saham dalam bentuk investasi.
Saham merupakan
salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham
diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti
dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham
tersebut. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui
bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti
kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar
saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan
pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian
dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.
Dalam
menilai harga saham sebuah perusahaan, analisis aspek perusahaan sangat penting
dilakukan. Kemampuan perusahaan dalam mengoperasikan kegiatan operasional
perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan pendapatan atau laba yang
diperoleh perusahaan. Hal inilah yang akan dipertimbangkan oleh investor saat
akan menanamkan modalnya. Beberapa faktor yang diteliti berkaitan dengan harga
saham dapat dilihat dari laporan keuangan 3 perusahaan diantaranya adalah basic
earning power, return on asset, financial leverage, earning yield, dan kas
operasi. Basic earning power merupakan salah satu ukuran profitabilitas, dimana
mampu mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba (Atmaja, 2003:415).
Basic earning power dihitung dengan membagi laba usaha/operasi dengan total
aktivanya.
Untuk memulai investasi, investor akan
melihatkinerja perusahaan, kemudian harga saham dari perusahaan yang akan
dipilih. Selanjutnya menilai berapa banyak yang akan diperoleh bila dana
investor terbatas. Namun dalam melakukan investasi saham seorang investor tidak
cukup hanya melihat dari segi harga saham tanpa mengerti resiko dan return.
Tetaoi kunci utama untuk sukses dalam investasi dan mengelolanya adalah dengan
menilai aset tersebut dan juga sumber aset untuk mendapatkan nilai tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Pengertian saham
2.
Apa saja jenis-jenis saham
3.
Bagaimana proses pembelian saham
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
1.
Untuk memberitahukan kepada pembaca
tentang apa itu saham, jenis-jenis saham
2.
Untuk memberitahukan kepada pembaca
tentang apa hak seseorang yang memiliki suatu saham dan bagaimana cara pembelian
saham
D. Manfaat
1.
Manfaat
untuk penulis ialah mengetahui teluk beluk tentang saham dan mendalami tentang
pengertian saham berserta cara pengambilan keputusan dalam pembelian saham yang
benar.
2.
Bagi
kalangan umum penulisan ini mampu memperkaya wawasan serta berguna bagi
pengembangan penelitian selanjutnya.
3.
Bagi
investor atau calon investor penelitian ini juga berguna bagi pihak eksternal
dan internal perusahaan untuk mengetahui secara pasti tentang pembelian saham.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Saham
Saham merupakan
salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham
diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti
dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham
tersebut.
Dalam
bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut
dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis
disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang
mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian
dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama
pemiliknya
Berdasarkan
Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan
hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran
dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya
berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud
saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan
menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip
yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi
saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam
persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan
memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan
kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang
memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams
dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk
mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman
modal kesuatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal
di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing
1. Penanaman
Modal dalam negeri
Penanaman
modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang
dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia,
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Sejalan
dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam
modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam
modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha
Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman
modal di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Penanaman
modal asing
Berdasarkan
UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal
asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau
pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing,
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau
badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak
asing.
Dalam
prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal
5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman
modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut
Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu :
1. Mengambil
bagian saham pada saat pendirian PT.
2. Membeli
saham
3. Melakukan
cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
Semua
bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan
persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
1. produksi
senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
2. bidang
usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
B. Jenis-jenis Saham
Suatu
perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham
biasa dan saham preferen.
1. Saham
Biasa (common stock)
Saham
biasa merupakan saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil
keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan
Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima
sisa. kekayaan hasil likuidasi.
Saham
Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:
·
Hak suara pemegang saham, dapat memillih
dewan komisaris
·
Hak didahulukan, bila organisasi
penerbit menerbitkan saham baru
·
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah
yang diberikan saja
2. Saham
Preferen (Preferred Stock)
Saham
yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena
bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan
dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan
pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan
seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik Saham
Preferen adalah sebagai berikut:
·
Memiliki berbagai tingkat, dapat
diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
·
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan,
memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal
pembagian dividen
·
dividen kumulatif, bila belum dibayarkan
dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih
dahulu dari saham biasa
·
Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi
saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit
terbentuk
C. Persayaratan
Kepemilikan Saham
Berdasarkan
UU No. 40 Tahun 2007, Persyaratan Kepemilikan Saham yaitu:
1. Saham
Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya,
2. Persyaratan
kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham
sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang
memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
3. Nilai
saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai
nominal tidak dapat dikeluarkan
Dalam
Saham, Direksi Perseroan wajib rnengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham,
yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Nama
dan alamat pemegang saham;
2. Jumlah,
nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pernegang saham, dan
klasifikasinya dalam ha1 dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
3. Jumlah
yang disetor atas setiap saham;
4. Nama
dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai
atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan
hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
5. Keterangan
penyetoran saham dalam bentuk lain , dengan penilaian setoran modal saham
ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Perseroan
wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai
saharn anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Sehingga
Pemegang saham diberi bukti atas pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
D. Cara Membeli Saham
Masalah keuangan yang
sering dihadapi menuntut seseorang untuk mulai berfikir jauh ke depan agar
masalah keuangan yang terjadi pada saat ini tidak terjadi lagi pada masa yang
akan datang. Nah, berinvestasi merupakan salah satu solusi keuangan yang sering
digunakan oleh banyak orang untuk mengatasi hal tersebut. kegiatan investasi
pada saat ini sudah sangat bervariasi dan beraneka ragam. Ada yang memanfaatkan
barang- barang berharga seperti emas dan permata sebagai sarana investasi. Ada
pula yang berfikir untuk melakukan investasi dengan cara menyertakan sejumlah
modal tertentu ke dalam perusahaan yang bonafit atau memiliki prospek
keuntungan yang bagus untuk bisa mendapatkan hsil yang maksimal pula. Salah
satu implikasinya adalah yaitu berinvestasi dengan cara membeli saham.
Investasi saham
ini adalah investasi dnegan cara membeli sejumlah saham yang ditawarkan oleh
suatu perusahaan dan akan mendapatkan imbal hasil jika perusahaan yang
disertakan modal mendapatkan keuntungan pula. Investasi yang satu ini bisa
dikatakan investasi paling populer dalam masyarakat. Pengertian masyarakat
tentang investasi pun sebgaian besar bisa digambarkan dalam investasi saham
ini. padahal sebenarnya masih banyak jenis dan macam cara investasi yang
lainnya.
Investasi saham
ini biasanya dilakukan oleh orang- orang yang mengerti mengenai investasi
saham. Mereka membeli sejumlah saham di suatu perusahaan yang memang
profitabilitasnya tinggi dan memiliki kinerja yang baik. Dalam melakukan
investasi saham ini tidak bisa secara sembarangan jika mengharapkan imbal hasil
yang maksimal. Anda sebagai investor haruslah memiliki pengetahuan dan
melakukan analisis terlebih dahulu terutama kepada perusahaan yang akan Anda
beli sahamnya. Jika Anda sudah menemukan perusahaan mana yang akan Anda pilih
sebagai investasi maka selanjutnya Anda juga perlu mengetahui cara pembelian
saham tersebut. Hal tersebut adalah hal yang paling dasar dalam melakukan
investasi saham. Maka dari itu untuk memberikan wawasan mengenai cara pembelian
saham dalam investasi saham maka kami berikan sedikit penjelasan mengenai tata
cara dan alur dalam cara pembelian saham.
1.
Membuka Rekening Saham
Cara membeli saham Indonesia atau
menanam saham di bursa saham membutuhkan beberapa tahap. Langkah yang paling
awal adalah Anda akan diminta membuka satu rekening saham yang tercantum nama
Anda. Teknis pembukaan rekening saham sangat mirip dengan pembukaan rekening
tabungan. Jika Anda membuka rekening tabungan, maka Anda datang ke cabang Bank
terdekat. Sedangkan untuk membuka rekening saham Anda anda perlu datang ke
perusahaan sekuritas yang melayani pembukaan rekening saham. Perusahaan
sekuritas yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu atas milik pemerintah
dan atas milik swasta. Salah satu perusahaan sekuritas yang dimiliki oleh
pemerintah adalah Danareksa Sekuritas.
Namun, Anda bisa memilih salah satu
dari banyak perusahaan sekuritas yang ada untuk melakukan pembukaan rekening
saham. Saat ini ada beberapa kemudahan yang diberikan dalam pembukaan rekening
saham yaitu salah satunya adalah setoran awal untuk membuka rekening saham
termasuk cukup rendah yaitu minimal Rp 5 juta. Namun setiap perusahaan
sekuritas mempunyai ketentuannya masing-masing. Jadi, untuk detail jumlah
setoran untuk pembukaan rekening saham, Anda bisa tanyakan langsung ke perusahaan
sekuritas yang terkait. Sama halnya membuka rekening tabungan, Anda diminta
untuk memberikan beberapa data atau dokumen penting seperti, Foto copy
identitas, data alamat tempat tinggal saat ini, data usaha atau pekerjaan, data
ahli waris, dan Foto Copy buku rekening tabungan. Data data tersebut adalah
data yang Anda butuhkan untuk membuka rekening saham perorangan.
2.
Pilih Saham
Tahap selanjutnya setelah anda
membuka rekening saham dan sudah menyetor dana awal minimal yang disyaratkan
oleh Perusahaan Sekuritas maka sewaktu- waktu anda sudah dapat untuk
bertransaksi saham. Jika penyetoran modal sudah Anda lakukan maka selanjutnya
adalah melakukan pemilihan saham- saham yang hendak anda beli sebelum anda
benar- benar melakukan pembelian. Dalam pemilihan saham (sebelum anda ingin
membelinya) diperlukan analisa- analisa khusus yang wajib untuk Anda lakukan.
Pertama yang penting untuk Anda perhatikan adalah mengenai perusahaan yang
mengeluarkan saham tersebut. analisalah apakah perusahaan tersebut aman atau
resmi. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, Anda harus melihat bagaimana
perkembangan perusahaan tersebut dan apakah keuntungannya selalu meningkat atau
malah menurun. Kemudian, Anda juga perlu menentukan waktu yang tepat dalam
melakukan pembelian saham. Hal ini juga memerlukan analisa mengenai grafik
harga saham pada perusahaan tersebut. Anda harus menentukan bahwa saham yang
akan Anda beli berpotensi untuk memperoleh keuntungan besar untuk invesasi
saham Anda. Tahap ini harus Anda lakukan demi kesuksesan yang Anda peroleh
nantinya.
3.
Membeli saham
Jika Analisis mengenai jenis saham
dan saham apa yang akan Anda beli sudah Anda lakukan maka tahapan selanjutnya
adalah melakukan pembelian saham itu sendiri. Inilah tahapan terakhir dalam
pembelian saham. Pembelian saham bisa Anda lakukan dalam dua cara. Cara yang
pertama adalah Melalui Broker atau pialang saham dan cara yang kedua
adalah dengan membeli saham dengan cara mengorder langsung pembelian saham
secara online menggunakan Trading saham Online System. Untuk lebih jelasnya
kami berikan penjelasan di bawah ini.
a. Melalui broker (pialang saham). Anda bisa melakukan
pembelian saham langsung melalui broker atau pialang saham. Bahkan Anda bisa
lebih mudah lagi yaitu hanya dengan menelpon broker atau pialang saham tersebut
ketika hendak melakukan pembelian saham. Cara ini bisa Anda lakukan jika
Anda sudah mengenal dan mengetahui broker atau pialang- pialang yang ada di
dalam bursa saham.
b. Melalui Memasukkan langsung order pembelian saham secara
online menggunakan Trading Saham Online System. Jika melalui broker atau
pialang saham maka Anda bisa membeli saham langsung dengan datang ke kantornya
atau hanya via telepon. Nah, untuk cara yang kedua, Anda bisa melakukan
pembelian saham melalui Trading Saham Online System. Seperti namanya tentu
sistem ini menggunakan cara atau fasilitas online. Anda bisa menginstal system
ini di komputer atau bisa juga langsung di smartphone Anda.
E.
Alur Pengambilan Keputusan Pembelian
Saham
Merujuk
pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor
KEP-13/PM/1997tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik (“Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997”), menjelaskan
bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum
dalam angka 11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997,
yang menyatakan:
1.
Pemindahan hak atas saham harus
dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak
yang memindahkan hak, termasuk oleh atau atas nama Pihak yang menerima
pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham
harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.
2.
Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas
saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3.
Pemindahan hak atas saham yang termasuk
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek
satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, dan Perusahaan Efek.
Adapun perolehan saham bagi PT
Terbuka yang diperdagangkan di Pasar Modal, dapat dilakukan dengan cara:
1. Membeli
saham pada saat penawaran umum (Pasar Perdana)
Jika
ingin membeli saham pada saat pasar perdana ini, biasanya investor dapat
mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang terdapat pada prospektus
ringkas atau yang terdapat pada agen-agen penjual yang dituju dan mengirimkan
kembali formulir tersebut disertai dengan pengiriman dana ke alamat yang
tertera pada formulir.
2. Membeli
saham yang telah beredar (Pasar Sekunder)
Transaksi
jual beli saham yang telah beredar dilakukan melalui perdagangan di Bursa
Efek, yang mana Saudara dapat membelinya melalui anggota bursa.
Kenapa Saudara tidak dapat melakukan pembelian secara langsung dengan
Perusahaan yang dituju? Karena setiap perusahaan yang telah melakukan penjualan
sahamnya di Bursa Efek wajib menunjuk perusahaan efek sebagai perantara
perdagangan efek/pialang yang termasuk dalam daftar perusahaan efek yang
mendapat izin dari BAPEPAM-LK dan telah menjadi anggota bursa. Pialang inilah
yang nantinya akan melakukan pesanan untuk kepentingan investor.
F.
Penyetoran Saham
Pada
umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup
kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud
maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara
nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saharn dalam bentuk lain selain
uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau
macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi
kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.
Dalam
Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3, UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
1.
Penyetoran atas modal saham dapat
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
2.
Dalam hal penyetoran modal saham
dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penilaian
setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai
dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
3.
Penyetoran saham dalam bentuk benda
tidak bergerak hams diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau
setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan
hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran
dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya
berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam pembelian saham atau pengambilan keputusan pembelian saham
alangkah baiknya seseorang atau suatu perusahaan untuk memahami alur dan cara
pembelian saham beserta mengusai harga pasar saham yang sedang berlaku. Saham
bisa dibeli oleh siapa saja jika syarat dan ketentuan hukum yang berlaku sudah
terpenuhi semuanya.
B. Saran
Kami
selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali
kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih
terbatasnya kemampuan kami.
Oleh
karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat
bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Garrison, Noreen,
Brewer. 2007. Managerial accounting
(Akuntansi Manajerial) buku
ke – 2,edisi 11. Salemba Empat. Jakarta.
Hansen,
Mowen, 2005. Manajemen Accounting
(Akuntansi Manajemen) buku ke – 2 edisi 7. Salemba Empat. Jakarta
ReplyDelete✴ Detik Trade ✴ ✴ Detik Trade ✴
DETIK TRADE
Trading Forex Indonesia | Platform Forex Terpercaya | Trading Online Indonesia
✔Fast 24-Hours Deposit / Withdrawal.
✔30seconds Lowest Trading Period.
✔Simple And Modern Platform.
✔Demo-Account For New Traders.
✔10% First Deposit Bonus (T&C Applied)
Register below:
☆Join With Us Detik Trade☆
#detiktrade #tradingbinaryoption #options #binaryoption #trading #platformtrading
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
WA : +6287752543745
Bermanfaat sekali
ReplyDeleteDeposito atau Reksadana