BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang dasar
merupakan hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka
undang-undang dasar merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Oleh
Karena itu maka undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai
alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku
itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah makna pembukaan UUD 1945 ?
2.
Apa isi pembukaan UUD 1945 ?
3.
Apakah Dasar Pokok Filsafat ?
4.
Apa isi tujuan khusus UUD 1945 ?
5.
Apa isi tujuan umum UUD 1945?
6.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui makna pembukaan UUD
1945.
2.
Untuk mengetahui isi pembukaan UUD
1945.
3.
Untuk mengetahui Dasar Pokok Filsafat.
4.
Untuk mengetahui tujuan khusus.
5.
Untuk mengetahui tujuan umum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Republik
Indonesia
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur."
"Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.
kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
persatuan Indonesia
4.
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.
serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
`Setiap negara yang
sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai
tujuan – tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara
Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara
Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia 4.
Alinea ke-empat berbunyi
: "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia ". Pada alinea 4 mencangkup beberapa
komponen, diantaranya:
B.
Tujuan Negara
“...untuk membentuk
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”
C.
Ketentuan
Diadakannya UUD Negara
“...maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia..”
Dari potongan kalimat yang merupakan
bagian dari alinea 4 menunjukkan ketentuan diadakannya UUD Negara Indonesia
D.
Bentuk
Negara
“...yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
Dari potongan kalimat yang merupakan
bagian dari alinea 4 dapat diketahuii bahwa bentuk negara Indonesia adalah
Republik yang berkedaulatan rakyat.
E.
Dasar
Filsafat Negara
“....dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ".
Potongan yang merupakan
bagian dari alinea 4 merupakan dasar filsafat Negara”.
Dari 4 komponen yang
terkandung dalam alenia 4 UUD Negara Indonesia 1945, tujuan Negara akan dibahas
lebih jauh. Bagian dari alinea 4 yang menunjukkan tujuan Negara,
“...untuk
membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”
Potongan yang merupakan
bagian alinea 4 yang menunjukkan tujuan negara dapat dijabarkan oleh Hanageoedu
(2011) sebagai berikut:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
5.
Mengenai tujuan negara yang terdapat
dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea 4, Kaelan (2010) menjabarkan.
F.
Tujuan
Khusus
Terkandung dalam anak
kalimat “...untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....”
Tujuan khusus dalam
kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik
dalam negeri Indonesia yaitu:
1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal
ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung
pengertian negara hukum formal.
2.
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal
ini dalam hubungannya dengan pengertian negara hukum material.
G.
Tujuan
Umum
Tujuan negara yang
bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia. Hal ini
terkandung dalam kalimat:
“....dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi,
keadilan sosial....”
Tujuan negara dalam
anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar negeri
Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu
ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi
serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif.
(hlm 160,161)
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan
negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri
ataupun yang berada di luar negeri.
Menyoroti
perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang
memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar
dari mereka menjadi TKI. Kekerasan fisik dan pelecehan seksual para TKI tidak
dipedulikan bangsa Indonesia. Para majikan memperlakukan TKI sesuka mereka.
Sebagian besar tindakan para majikan terhadap TKI tidak manusiawi
yang melanggar dari Hak Asasi Manusia (HAM) .
Warga
masyarakat di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi.
Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya
penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal
seperti, pncurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal
lainnya yang sering meresahkan masyarakat. Orang yang melakukan tindakan
kriminal segera di kenakan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus akhir-akhir ini yang sedang heboh, tentang teroris. Keberadaan teroris
yang sulit diketahui keberadaannya, membuat masyarakat selalu was-was, sehingga
keamanan masyarakat menjadi terganggu. Kasus-kasus seperti itu yang meresahkan
masyarakat, menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat.
2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan
secara umum. Itu artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara
umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat
saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali.
Sampai
saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh
negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan
alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga
negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya,
Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor
penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh
Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua,
dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh
lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di
Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang
tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah
yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat. Untuk
mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa
menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara
kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk
menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia
belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah.
Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika
Indonesia sudah mampu menciptakan kesejarteraan secara menyeluruh,
tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam
negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi,
seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan
kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu akan membawa dampak positif dalam
pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan
negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain,
sehingga Indonesia bebas dari penjajah.
Pendidikan
merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara
mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju
dan begitu pula sebaliknya.
Bagaimana
tingakat pendidikan di Indonesia saat ini? Tingkat pendidikan di Indonesia saat
ini masih sangat memprihatinkan. Dibanding dengan negara-negara tetangga di
Asia, Indonesia masih tertinggal dengan mereka. Dulu warga negara asing banyak
yang datang ke Indonesia untuk belajar. Keadaan terbalik sekarang, Indonesia
yang belajar ke negara-negara maju.
Tigkat
pendidikan yang rendah di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor penghambat
rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan
pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam
pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah.
Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan
masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak
bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan
bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir
adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar politik
luar negeri yang bebas aktif.
Bebas,
berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing
atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super
power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.(Wijaya dalam wagejava, 2012)
Dalam
melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara
bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia
mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam
berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia
ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia,
terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
H.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD
1945
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari
tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.
a.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara yaitu Pancasila.
1.
Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan
menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan
demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2.
Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan
pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan
Sila Kelima Pancasila;
3.
Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang
Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar
permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila
Keempat Pancasila;
4.
Pokok
Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis
bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan
demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia
berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan
Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia
berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia.
Suasana
kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi
pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum
Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan
sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai
keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung
pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang
ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.
B.
Saran
Dalam
makalah ini penyusun inginmemberikan saran kepada pembaca:
1. Agar
pembaca memahami makna pembukaan UUD 1945.
2. Semoga
pembaca dapat lebih memahami nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Nuryadi,
S.Pd. & Tolib, S.Pd. M.M. 2014. Pendidikan
Pancasila dab Kewarganegaraaan. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang,
kemendikbud. Jakarta
http://www.wawasanpendidikan.com/2014/09/isi-dan-pokok-pikiran-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945.html
0 Response to "Makalah UUD 1945"
Post a Comment