BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perbankan
mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan
nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup
masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak
yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana
masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada
masyarakat.
Peranan bank
dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam
lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau dari
sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana
sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang
dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit
yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal
kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar
bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan
disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank
tersebut.
Dalam memberikan
kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang
diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan
dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita
ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah
berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini
memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula
terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992
tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada
pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1.
Bank Umum
2.
Bank Pengkreditan
Rakyat
Bank Umum adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank
Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan dalam
bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan. UU
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10
Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit
yaitu :
a.
Penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
b.
Berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
c.
Terdapat kewajiban
pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktru tertentu;
d.
Pelunasan utang yang
disertai dengan bunga.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja jenis-jenis
kredit dalam perbankan ?
2. Bagaimana
prosedur pemberian kredit dalam perbankan ?
3. Bagaimana
peran kredit dalam perekonomian ?
C.
Maksud dan Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa
saja jenis-jenis kredit dalam perbankan.
2.
Untuk mengetahui
bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kredit
Dalam bahasa
latin kredit di sebut “Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi
kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan pasti
akan di kembalikan sesuai perjanjian.
Pengertian
kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga”.
Ikatan Akuntan
Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam
pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama,
kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang
dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Dari pengertian
di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang
nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai
kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang
telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing
pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula
dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang
telah dibuat.
B.
Unsur
Pemberian Kredit
Pemberian kredit
oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
1.
Kepercayaan, Keyakinan
pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau
jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang
sesuai jangka waktu kredit.
2.
Kesepakatan, yaitu
kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan
dalam Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan
kewajibannya masing-masing.
3.
Jangka waktu, Masa
pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.jangka waktu tersebut
dapat berupa jangka waktu yang pendek, menegah ataupun jangka panjang.
4.
Risiko, Adanya suatu
tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak
tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.
Balas jasa, Keuntungan
atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk
bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
C.
Tujuan
Dan Fungsi Kredit
Dalam
prakteknya Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1. Mencari
keuntungan.
Hasil keuntungan yang
di peroleh dalam bentuk bungayang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan
biaya administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. Keuntunga yang
penting untuk kelangsungan bank itu sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha
bank.
2. Membantu
usaha nasabah
Yaitu membantu nasabah
yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal
kerja.
3. Membantu
pemerintah.
4. Bagi
pemerintah semakin banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan , maka
semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak kucura
dana dalam ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor
riil.
Selain
memiliki tujuan kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas yaitu
antara lain;
a.
Untuk meningkatkan daya
guna uang
Adanya kredit dapat
meningkatkan daya guna uang, dengan di berikannya kredit tersebut menjadi
berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
b. Untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Suatu daerah yang
kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tesebut akan memperoleh
tambahan uang dari daerah lainya
c. Untuk
meningkatka daya guan uang
Kredit yang di berikan
oleh bank dapat di gunakan oleh debitur untuk menglah barang yang semula tidak
berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan
peredaran uang.
Kredit dapat pula
menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah kewilayah lainnya,
sehingga jumlah barang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah.
D.
Jenis-Jenis
Kredit
Secara umum jenis-jenis
kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
1. Segi
Kegunaan
a. kredit
investasi, merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi,
b. kredit
modal kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan
produksi dalam operasionalnya,
2. Segi
Tujuan Kredit
a. Kredit
produktif, adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi
atau investasi.
b. kredit
konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
c. Kredit
perdagangan, adalah kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk
membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
3. Segi
Jangka Waktu
a. kredit
jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun
atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja,
b. kredit
jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar
antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk
melakukan investasi,
c. kredit
jangka panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang.
Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun,
4. Segi
Jaminan
a. kredit
dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan
tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang
dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus
melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur,
b. kredit
tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang
tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter,
serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank
atau pihak lain.
5. Segi
Penarikan
a. kredit
dengan penarikan sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan
permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan
pencairan dana pinjaman,
b. kredit
dengan penarikan bertahap, yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan
dananya dilakukan secara berkala oleh pihak bank.
6. Segi
Sifat Pelunasan
a. kredit
yang pelunasannya dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat
dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang
telah disepakati oleh bank dengan debitur,
b. kredit
yang pelunasannya tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap
kredit yang diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan
kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
7. Segi
Sektor Usaha
·
kredit pertanian,
·
kredit peternakan,
·
kredit industri,
·
kredit pertambangan,
·
kredit pendidikan,
·
kredit profesi,
·
kredit perumahan,
·
Sektor-sektor
lain-lainnya
E.
Prosedur
Pemberian Kredit
1. Pengajuan
Permohonan/Aplikasi Kredit
Bahwa
untuk memperoleh kredit dari Bank, maka tahap pertama yang dilakukan adalah
mengajukan permohonan/aplikasi kredit kepada Bank yang
bersangkutan.Permohonan/Aplikasi kredit tersebut harus dilampiri dengan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam
pengajuan permohonan/aplikasi kredit oleh perusahaan sekurang-kurangnya memuat
hal-hal sebagai berikut:
a. Profil
perusahaan beserta pengurusnya
b. Tujuan
dan manfaat kredit
c. Besarnya
kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
d. Cara
pengembalian kredit
e. Agunan
atau jaminan kredit
Permohonan/aplikasi kredit tersebut
dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung dipersyaratkan yaitu:
a. Akta
pendirian perusahaan
b. Identitas
(KTP) para pengurus
c. Tanda
daftar perusahaan
d. Nomor
pokok wajib pajak
e. Neraca
dan laporan rugi laba (3 tahun terakhir)
f. Foto
copy sertifikat yang dijadikan jaminan
Sedangkan untuk permohonan atau aplikasi
kredit bagi perseorangan adalah sebagai berikut :
a. Mengisi
aplikasi kredit yang telah disediakan oleh bank
b. Tujuan
dan mamfaat kredit
c. Besarnya
kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
d. Cara
pengembalian kredit
e. Agunan
atau jaminan kredit (kalau diperlukan)
Permohonan/aplikasi kredit tersebut
dilengkapi dengan melampirkan semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan,
yaitu :
a. KK
b. Slip
gaji yang bersangkutan
2. Pemeriksaan
berkas
Tujuannya
adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap
sesuai persyaratan dan sudah benar.Jika menurut pihak perbankan belum lengkap
atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai
batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka
sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3. Penilaian
Kelayakan Kredit
a. Aspek
Hukum, adalah penilaian terhadap keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang
diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian terhadap dokumen-dokumen tersebut
dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu.
b. Aspek
Pasar dan Pemasaran, adalah prospek usaha yang dijalankan oleh pemohon kredit untuk
masa sekarang dan akan datang.
c. Aspek
Keuangan, adalah aspek keuangan perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan
yang termuat dalam neraca dan laporan laba rugi yang dilampirkan dalam aplikasi
kredit.
d. Aspek
Teknis/Operasional, adalah aspek teknis atau operasional dari perusahaan yang
mengajukan aplikasi kredit, misalnya mengenai lokasi tempat usaha, kondisi
gedung beserta sarana, dan prasarana pendukung lainnya.
e. Aspek
Manajemen, adalah untuk menilai pengalaman dari perusahaan yang memohon kredit
dalam mengelola kegiatan usahanya, termasuk sumber daya manusia yang mendukung
kegiatan usaha tersebut.
f. Aspek
Sosial Ekonomi, adalah untuk melakukan penilaian terhadap dampak dari kegiatan
usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang memohon kredit khususnya bagi
masyarakat baik secara ekonomis maupun social.
g. Aspem
AMDAL, penilaian terhadap aspek AMDAL ini sangat penting karena merupakan salah
satu persyaratan pokok untuk dapat beroperasinya suatau perusahaan.
4. Wawancara
I
Merupakan
penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon
peminjam.
5. On
the Spot
Merupakan
kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan
dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil
wawancara I.
6. Wawancara
II
Merupakan
kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah
dilakukan on the spot di lapangan.
7. Penilaian
dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan
kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
8. Keputusan
Kredit
Keputusan
kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau
ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
·
jumlah uang yang
diterima
·
jangka waktu
·
dan biaya-biaya yang
harus dibayar
9. Penandatangan
akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan
ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit
dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
10. Realisasi
kredit
Diberikan
setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening
giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
11. Penyaluran/penarikan
Adalah
pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian
kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
·
sekaligus atau
·
secara bertahap.
F.
Prinsip-prinsip
Pemberian Kredit
Dalam dunia
perbankan prinsip pemberian kredit dikenal dengan konsep 5 C, yaitu:
1. character
(watak),
Penilaian terhadap
personalitas debitur, bagaimana sifatnya, kejujurannya, rajin, masa kerja
debitur pada tempat pekerjaan terakhir, usia debitur, dan lain-lain. Watak
calon debitur juga dapat diketahui dengan melihat kelancaran pembayaran kredit
di masa lalu jika ada, sedangkan untuk nasabah non-kredit, wataknya dapat
diketahui dengan melihat kebiasaan setor/tarik, kualitas giro yang disetor atau
apakah nasabah pernah membuka giro kosong.
2. capacity
(kapasitas),
Kemampuan calon debitur
untuk membayar, di mana diteliti mengenai pendidikan dan pengalaman usahanya,
reputasi perusahaan, riwayat usaha, keahliannya dalam bidang usaha tersebut
sehingga bank mempunyai keyakinan bahwa suatu usaha yang dibiayai dengan kredit
tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat. Analis kredit akan melihat
bagaimana kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba, kemampuan membiayai
kegiatan operasional sehari-hari, dan memenuhi kewajiban kredit. Aspek
pemasaran meliputi harga pokok, pengelolaan, penagihan.Aspek pembelian terutama
untuk sektor bisnis manufaktur dan perdagangan meliputi jumlah pembelian per
bulan, besarnya pembelian tunai, porsi dan lama kredit pemasok, fluktuasi
pemasok, fluktuasi pasokan, dan melihat kualitas hubungan calon debitur dengan
pemasok.
3. capital
(modal),
Meneliti besar kecilnya
modal dan bagaimana pendistribusian modal, apakah ada modal yang cukup untuk
menggerakkan sumber daya secara efektif, apakah pengaturan modal kerja baik,
sehinggaperusahaan berjalan lancar, berapa besar modal kerja, perlu pula
dinilai sumber dan struktur permodalan, tingkat pertumbuhan laba, di mana semua
ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan.
4. Collateral
(jaminan),
Jaminan yang diberikan
oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik, jaminan hendaknya
melebihi jumlah kredit yang diberikan, jaminan juga harus diteliti keabsahan
dan kesempurnaannya sehingga jika terjadi suatau masalah maka jaminan yang
dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5. Kondisi
ekonomi social dan politik yang ada sekarang dan diprediksi untuk dimasa yang
akan datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendknya
benar-benar memiliki prospek yang baik , sehingga kemungkinan kredit tersebut
bermasalah relative kecil.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian
kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga”.
2. Unsur-unsur
Pemberian Kredit
·
Kepercayaan,
·
Kesepakatan,
·
Jangka waktu,
·
Risiko,
·
Balas jasa,
3. Tujuan
penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
a. Memperoleh
pendapatan bank dari bunga kredit,
b. Memanfaatkan
dan memproduktifkan dana-dana yang ada,
c. Melaksanakan
kegiatan operasional bank,
d. Memenuhi
permintaan kredit dari masyarakat,
e. Memperlancar
lalu lintas pembayaran,
f. Meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
B.
Saran
Dari hasil
pembahasan ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk
pengembangan terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal
pengucuran dana yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan
mampu lebih di tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat
dengan memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang No. 7 Tahun 1998
Tentang perbankan. Hlm 2
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan.
jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2005. hlm, 101
Hermansyah, Hukum Perbankan
Nasional Indonesia, (jakarta: PT. Kencana, 2005) cet. Ke-5 hlm. 57
http://ssbelajar.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-jenis-jenis-kredit.html
Ibid, hlm. 103
Hermansyah, Ibid. hlm. 60
http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
Ibid. hlm. 113
Op.cit. http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
0 Response to "Makalah Peran Kredit Dalam Perekonomian"
Post a Comment